Selasa, 25 November 2008
Kelangkaan Pupuk
Sekali lagi petani jadi korban keadaan yang tidak menentu dinegeri ini. Entah siapa yang salah tetapi yang jelas orang kecil seperti petani selalu menjadi korban dari ketidakpastian itu. Belum berhenti disitu kesulitan para petani karena pada saat panen harga akan menjadi sangat murah.
Smoga pupuk tidak lagi langka & mahal serta pada saat panen hasil bumi tidak menjadi sangat murah supaya petani bisa tersenyum bahagia. Amin.
Rabu, 19 November 2008
Selasa, 14 Oktober 2008
Mahasiswa Koq Tawuran
Pantaskan mereka yang disebut GENERASI INTELEKTUAL itu melakukan hal seperti itu apapun alasannya?
Dimana bentuk tanggung jawab dia sebagai generasi intelektual terhadap pendidikan dinegara ini?
Kemana juga orang2 yang bertanggung jawab dari 3 universitas itu, apakah tidak ada tindakan tegas terhadap mahasiswanya?
Kalau sudah seperti ini jangan salahkan kalau ketika lulusan dari universitas yang mahasiswanya suka tawuran ditolak oleh perusahaan. Kalau hal itu sampai terjadi itu maka yang rugi adalah pihak universitas & mahasiswanya.
Senin, 13 Oktober 2008
Politik Pornografi di Indonesia
Surabaya Post 11 Oktober 2008
Politik Pornografi di Indonesia
Sirikit Syah
Seru juga perdebatan pro-kontra pornografi di tanah air. RUU ini sudah dibahas di DPR sejak awal reformasi. Sudah 10 tahun. Betapa besar biayanya. Memangnya tak ada hal lain yang lebih patut dibiayai? Bukankah persoalan susila sudah dibahas di banyak UU atau aturan lain? Sebut saja KUHP, UU Penyiaran, UU Pers, UU Pelindungan Anak. Lalu, mengapa perlu UU
Pornografi?
Pada tahun 2006, saya termasuk menentang RUU yang semula bernama APP (Anti Pornografi dan Pornoaksi). Dari segi content, misalnya, sepasang suami istri yang berciuman di bandara untuk mengucapkan selamat tinggal, bisa dikenai pasal "melakukan pornoaksi di depan umum".
Keberatan saya juga karena adanya pemborosan anggaran negara untuk hal yang para legislatornya saja kurang mengerti. Tidak seperti para aktivis perempuan dan kaum liberal, saya tidak sedang membela kaum perempuan (saya juga membela anak-anak, laki-laki, orangtua, dan gender ketiga).
Manusia berubah, tak terkecuali saya. Saya sekarang menyatakan mendukung RUU Pornografi. Saya telah mempelajari dokumen-nya dan melihat kesungguh-sungguhan Pansus di DPR untuk menampung semua keberatan dalam perdebatan dua tahun ini. Draft yang tadinya terdiri dari 96 pasal, sekarang tinggal 48 pasal. Hal-hal aneh-aneh seperti "dugaan pornoaksi" banyak dihapus. Perlindungan terhadap kesenian, ritual adat, dan masyarakat tradisional, tersedia dengan manis di Pasal 14. Bila UU dan aturan lain kurang rinci dalam sanksi pelanggaran, RUU Pornografi ini berfungsi sebagai lex specialis yang dapat diterapkan. Tak ada lagi alasan menolak UU Pornografi ini.
Semua UU/aturan yang diajukan para penentang menggunakan istilah "kesusilaan" , bukan "pornografi" . Dalam praktiknya, pasal ini akan menjadi pasal karet, tarik ulur atas makna "melanggar kesusilaan". Beberapa kali kasus pornografi gagal dihukum dengan Pasal 282 KUHP
karena kelonggaran makna "kesusilaan" ini. Tergantung hakim dan saksi ahli. Awal tahun 2007 majalah Playboy menang pengadilan karena para saksi ahli (wartawan, seniman) menyatakan isi majalah sama sekali tidak porno.
RUU Pornografi juga dituduh sebagai ancaman terhadap masyarakat tradisional. Para penentang membawa-bawa nama orang Bali (memangnya orang Bali masih suka bertelanjang dada?), dan rakyat pedalaman Papua yang masih menggunakan koteka. Tentu saja pemakai koteka tak akan ditangkap dan dihukum karena pornografi. Lagipula, mari kita bertanya pada diri sendiri: kita akan melanggengkan primitivisme (manusia tak berbusana), atau memajukan peradaban (mem-busana- kan masyarakat pedalaman)?
Masyarakat Papua tentu saja dijamin hak asasinya bila tetap ingin mengenakan koteka. Namun perkembangan alamiah manusia adalah menuju kemajuan. Rasa malu diturunkan secara manusiawi oleh Nabi Adam dan Siti Hawa (yang menutupi aurat dengan daun-daunan di Taman Surga). Secara natural, manusia memiliki rasa malu. Wajar bila pemakai koteka akan memilih mengenakan sarung, rok, atau pantalon untuk menutupi auratnya, terutama setelah mereka berinteraksi dengan masyarakat luas.
Para penentang juga menuntut "kebebasan memiliki dan memutar video porno" di kalangan manusia dewasa, karena manusia dewasa diharapkan/dipercay a dapat bertanggungjawab. Seandainya klaim itu benar, bahwa semua manusia dewasa bertanggungjawab, betapa amannya dunia ini. Dalam perspektif lain, meskipun ditonton secara pribadi, pernahkah mereka berpikir: siapa yang memainkan adegan porno itu? Jangan-jangan anak di bawah umur, atau perempuan yang diperdagangkan? Dimana empati mereka? Para penggemar video porno (sebagai terapi seks) sebaiknya memfilmkan diri sendiri saja.
Banyak sekali tuduhan sangar pada RUU Pornografi, antara lain "tirani mayoritas atas minoritas", "diskriminatif terhadap perempuan", "memasung kreativitas seni", dan yang paling seram "agenda Islamisasi/Talibani sasi". Ini semua kekuatiran berlebihan. Di alam demokrasi, kemenangan mayoritas sangat wajar, dan tidak berarti tirani terhadap minoritas. UU Pornografi jauh dari menindas perempuan, melainkan menjunjung tinggi derajad dan martabat perempuan.
Akan halnya kreativitas seni, sastrawan Taufik Ismail dalam pidatonya saat Uji Publik RUU Pornografi, 17 September di Jakarta, mengatakan: "Apakah seniman betul-betul kering kreativitas, sehingga tak bisa lagi menulis tentang kemiskinan, kebodohan, penindasan ekonomi,
budaya, dll?" Dia secara tajam juga menyerang masyarakat seniman SMS (Sastra Madzab Selangkang) dan FAK (Fiksi Alat Kelamin) yang kini marak di kalangan penulis muda dengan sasaran generasi muda.
Apakah RUU Pornografi ini adalah gerakan Islamisasi/Talibani sasi?
Di sinilah letak permainan politik para penentang. Mereka menggunakan berbagai cara, dari isu gender (diskriminasi perempuan), isu kedaerahan (mengancam masyarakat Bali dan Papuan), hingga yang paling sensitif: membenturkan Islam vs non-Islam. Padahal, semua agama dan kitab suci tidak menyetujui pornografi.
Gerakan politik penggagalan UU Pornografi ini keras menggema diberbagai media dan forum, berupa kutipan pernyataan maupun artikel, hingga ke seminar-seminar akademik dan politik. Terakhir, para penentang mengusung unsur paling sederhana, yaitu "definisi pornografi", dan
mempersoalkan frasa "menimbulkan hasrat seksual". Di berbagai kamus bahasa Inggris tentang definisi 'pornography' , memang unsur "sexual arousal" terdapat di situ, bukan semata karangan Pansus UU Pornografi. Akan halnya pertanyaan "siapa yang akan terangsang?" , ini tak akan
selesai diperdebatkan. Bisa saja para pelapor pornografi adalah kaum yang mudah terangsang. Tapi, bisa juga para penentang RUU adalah kaum frigid atau impoten yang sulit terangsang. Kita serahkan saja pada para ahlinya, melalui proses pengadilan, bila ada kasus yang dilaporkan.
Penulis adalah pengamat media
Minggu, 12 Oktober 2008
Benarkah Krisis Global Tak Lebih Hebat dari Krisis '98 ?
Mungkin benar adanya kalau krisis global ini tak akan lebih hebat dari krisis 1998 akan tetapi dampaknya mungkin akan lebih hebat karena pada tahun 1998 sedang dalam perkembangan yang sangat bagus, sedangkan untuk saat sekarang ini industri sedang dalam kondisi yang tidak bagus masih dari akibat krisis 1998.
Jadi bisa dipastinya kalau akibat dari krisis global ini akan lebih hebat, pengangguran semakin banyak blm lagi pertambahan pencari kerja dari lulusan sekolah & perguruan tinggi yang mencari kerja.
Apabila pengangguran semakin banyak maka dampak dari krisis ini akan semakin dasyat juga. Sektor manufaktur yang merupakan penopang sektor industri sudah banyak yang mengalami masa-masa kritis. Belum lagi faktor kedit macet dikarenakan pola hidup konsumtif yang ada dinegara kita ini, kredit macet dari sektor kartu kredit, kredit motor & kredit perumahan kemungkinan besar akan jadi sektor yang memperparah dampak krisis global ini.
Senin, 07 Juli 2008
Pemadaman listrik diwilayah DKI
Menurut informasi yang disampaikan oleh juru bicara PT.PLN (Persero) Disjaya dijakarta bahwa aka nada pemadaman listrik bergilir selama dua pekan dari tanggal 11 – 25 juli 2008
Adapun pemadaman tersebut terjadi karena adanya perbaikan pipa gas yang menyuplai PLTGU Muara Karang dan PLTGU Tanjung Priok. Adapun beban pemadaman rata-rata mencapai 150 MW per hari yang akan digilir diwilayak tertentu pada setiap harinya.
Adapun jabwal dapat dilihat pada website http://www.plnjaya.co.id/
Selasa, 03 Juni 2008
RAME RAME JALAN KAKI
Jl. KS Tubun Jakarta pagi ini tidak seperti biasanya, biasanya rame mikrolet, mobil pribadi dan motor tapi pagi ini sepi justru yang rame orang jalan kaki baik dari arah tanah abang ke slipi maupun kebalikkannya. Tentu saja itu ada penyebabnya tapi terlepas dari itu semua pasti tidak terbayang & terpikirkan oleh pengguna jalan KS Tubun bahwa hari ini mereka akan jalan kaki.
Tentunya mereka semua yang jalan kaki kesal karena harus jalan kaki dan telat sampai tempat tujuan ( mungkin saya perkecualian karena setiap pagi memang berangkat kerja jalan kaki di jalan tersebut, hehehe…. ). Andaikan mereka tahu kalau pagi ini mau jalan kaki mungkin mereka berangkat pagi-pagi supaya tidak telat sampai tempat tujuan.
Terlepas dari semua itu jalan kaki kan sehat, hehehe………. Tapi kalau sering jalan kaki gara-gara jalan ditutup dan tidak ada antisipasi sebelumnya tentunya yang didapat selain sehat juga rasa kesal atau bahkan mungkin dimarahin atasan karena mesti jalan kaki yang lumayan jauh. Semoga tidak ada lagi penutupan jalan dijalan KS Tubun.
Selamat Jalan Kaki Semoga Menjadi Lebih Sehat & Tetap Semangat Walau Penuh Keringat………..

